Polresta Palangka Raya Tetapkan Istri Anton Tersangka Kasus Senpi di Balik Jeruji

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya resmi menetapkan istri narapidana Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam lapas.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, kepada awak media pada Jumat (17/7/2026).

Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap istri almarhum saat ini tengah berjalan intensif.

Tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sekarang masih di Polres,” ujar Dedy saat dikonfirmasi awak media.

Terkait pelimpahan perkara tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri, Dedy menyebut penyidik masih merampungkan kelengkapan berkas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemprov Kalteng Masih Tunggu Juknis Nasib Guru Honorer

“Nanti nunggu P21 dulu baru dilimpahkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan senpi ini merupakan rentetan dari tragedi maut yang menimpa Anton. Ia ditemukan tewas mengenaskan di dalam ruang tahanannya akibat luka tembak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata mematikan itu diduga kuat disusupkan oleh sang istri saat memanfaatkan momentum jam besuk pengunjung. Senpi tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan petugas keamanan dan jatuh ke tangan Anton, yang berujung pada insiden hilangnya nyawa narapidana tersebut.

Kini, dengan ditetapkannya sang istri sebagai tersangka, publik menanti langkah tegas Polresta Palangka Raya dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mengevaluasi sistem keamanan penjara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Penyelidikan dipastikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan atau pihak lain yang turut membantu melancarkan aksi penyelundupan senpi ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pada saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru yang berstatus turut serta, Kapolresta membenarkan kemungkinan tersebut.

“Ada (kemungkinan tersangka lain). Yang turut serta. Sampai saat ini masih pendalaman. Pokoknya kita nunggu dari kejaksaan P21, baru kita limpahkan,” tutupnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya resmi menetapkan istri narapidana Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam lapas.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, kepada awak media pada Jumat (17/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap istri almarhum saat ini tengah berjalan intensif.

Tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sekarang masih di Polres,” ujar Dedy saat dikonfirmasi awak media.

Terkait pelimpahan perkara tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri, Dedy menyebut penyidik masih merampungkan kelengkapan berkas.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Masih Tunggu Juknis Nasib Guru Honorer

“Nanti nunggu P21 dulu baru dilimpahkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan senpi ini merupakan rentetan dari tragedi maut yang menimpa Anton. Ia ditemukan tewas mengenaskan di dalam ruang tahanannya akibat luka tembak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata mematikan itu diduga kuat disusupkan oleh sang istri saat memanfaatkan momentum jam besuk pengunjung. Senpi tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan petugas keamanan dan jatuh ke tangan Anton, yang berujung pada insiden hilangnya nyawa narapidana tersebut.

Kini, dengan ditetapkannya sang istri sebagai tersangka, publik menanti langkah tegas Polresta Palangka Raya dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mengevaluasi sistem keamanan penjara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Penyelidikan dipastikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan atau pihak lain yang turut membantu melancarkan aksi penyelundupan senpi ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pada saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru yang berstatus turut serta, Kapolresta membenarkan kemungkinan tersebut.

“Ada (kemungkinan tersangka lain). Yang turut serta. Sampai saat ini masih pendalaman. Pokoknya kita nunggu dari kejaksaan P21, baru kita limpahkan,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru