PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, akhirnya terungkap.
Terduga pelaku berinisial WP (22) diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Pahandut, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
WP ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta sejumlah barang hasil kejahatan.
Peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart. Pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko, mengancam pegawai menggunakan senjata tajam, lalu menggasak uang tunai dan barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kriminal, khususnya curas yang meresahkan. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani menambahkan, dari hasil pengembangan, WP diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Palangka Raya.
“Pelaku terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan sejak 2023 hingga 2026. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ungkapnya.
Saat ini, WP ditahan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain. (jef)


