PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Palangka Raya kembali terungkap. Seorang pria berinisial SR (33) ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di rumahnya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (25/3/2026) sore.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di kantong celana depan kiri pelaku. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, handphone, hingga uang tunai Rp1.400.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Palangka Raya kembali terungkap. Seorang pria berinisial SR (33) ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di rumahnya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (25/3/2026) sore.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di kantong celana depan kiri pelaku. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, handphone, hingga uang tunai Rp1.400.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (jef)