27.1 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

Gara-gara CCTV, Pria Ini Ketahuan Curi HP dan Kini Disidang 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus pencurian handphone di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Joshua Tri Ananda harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah aksinya mencuri ponsel di toko Teras Waday, Jalan J.C. Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, tertangkap kamera pengawas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdakwa keluar dari tempat kos di dekat Lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja. Ia kemudian menuju warung Teras Waday menggunakan sepeda motor.

“Pada saat berada di warung Teras Waday dan sedang memilih makanan, terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban yakni Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat satu buah telepon seluler merek OPPO Reno 4,” ujar JPU dalam sidang, Senin (3/3).

Baca Juga :  Santri di Jalan Danau Rangas Diduga Habisi Ustazah

Melihat kesempatan itu, terdakwa menunggu korban lengah yang tengah sibuk menghitung kue dan melayani pembeli.

“Terdakwa kemudian mengambil handphone yang ada di dalam tas korban menggunakan tangan kanannya, lalu memasukkannya ke dalam kantong celana bagian belakang dan pergi meninggalkan toko,” beber JPU.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat merasa tasnya lebih ringan ketika diangkat.

“Saat diperiksa, ternyata handphone-nya tidak ada. Hingga akhirnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya, lalu melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joshua Tri Ananda didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus pencurian handphone di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Joshua Tri Ananda harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah aksinya mencuri ponsel di toko Teras Waday, Jalan J.C. Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, tertangkap kamera pengawas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdakwa keluar dari tempat kos di dekat Lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja. Ia kemudian menuju warung Teras Waday menggunakan sepeda motor.

“Pada saat berada di warung Teras Waday dan sedang memilih makanan, terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban yakni Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat satu buah telepon seluler merek OPPO Reno 4,” ujar JPU dalam sidang, Senin (3/3).

Baca Juga :  Santri di Jalan Danau Rangas Diduga Habisi Ustazah

Melihat kesempatan itu, terdakwa menunggu korban lengah yang tengah sibuk menghitung kue dan melayani pembeli.

“Terdakwa kemudian mengambil handphone yang ada di dalam tas korban menggunakan tangan kanannya, lalu memasukkannya ke dalam kantong celana bagian belakang dan pergi meninggalkan toko,” beber JPU.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat merasa tasnya lebih ringan ketika diangkat.

“Saat diperiksa, ternyata handphone-nya tidak ada. Hingga akhirnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya, lalu melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joshua Tri Ananda didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru