Kasus pencurian handphone (HP) terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel. Pelakunya HR (53), seorang residivis dengan kasus yang sama.
Warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim itu, diketahui telah mencuri dua handphone milik karyawan PLN Ampah Unit Ugang Sayu pada 9 Januari 2024.
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, mengamankan seorang pemuda berinisial B (21) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Tersangka, kita amankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian 3 unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Jumat (4/8).
SS (32) warga Desa Bakambat Rt. 05 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas, karena terbukti melakukan pencurian.
Tersangka pencurian Handphone (HP), Didik Purwanto (39) harus ditahan di Polsek Pahandut. Dia disangkakan dalam pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.