25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Tawarkan Jasa Pijat, Pria Gempal Ini Sikat Handphone Korban

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tersangka pencurian Handphone (HP), Didik Purwanto (39) harus ditahan di Polsek Pahandut. Dia disangkakan dalam pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pahandut, Kompol Syaiful Anwar saat jumpa pers terkait gelar perkara kasus pencurian HP bermoduskan tukang pijat di Mapolsek Pahandut, Selasa (31/1).

“Jadi tersangka ini, dalam melakukan perbuatannya dia mengambil hak milik orang lain dengan modus menawarkan jasa pijat. Namun setelah ditawarkan kepada korban, korban kurang minat. Artinya tidak mau ditawarkan pijat. Nah saat korban lengah, hp korban diembat oleh pelaku. Begitu pamit pergi, korban baru sadar hpnya hilang,”ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada Rabu (26/1). Namun demikian, lusa setelah kejadian,  korban melihat tersangka di Jalan G.Obos dan langsung menangkapnya. Dalam penangkapan itu, korban juga dibantu masyarakat sekitar.

“Lusanya pada saat di jalan depan Hotel Luwansa, pelakunya ditangkap dibantu masyarakat di sana. Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, sambung Kompol Saiful sudah tiga kali perbuatan tersebut dilakukan dengan modus yang sama. Sehingga sebanyak empat kali perbuatan yang dilakukan Didik ini.

“Hampir sama, dengan menawarkan jasa pijat dan mengambil kesempatan untuk mencuri hp. Kemudian hp digadaikan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,”pungkas kapolsek.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tersangka pencurian Handphone (HP), Didik Purwanto (39) harus ditahan di Polsek Pahandut. Dia disangkakan dalam pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pahandut, Kompol Syaiful Anwar saat jumpa pers terkait gelar perkara kasus pencurian HP bermoduskan tukang pijat di Mapolsek Pahandut, Selasa (31/1).

“Jadi tersangka ini, dalam melakukan perbuatannya dia mengambil hak milik orang lain dengan modus menawarkan jasa pijat. Namun setelah ditawarkan kepada korban, korban kurang minat. Artinya tidak mau ditawarkan pijat. Nah saat korban lengah, hp korban diembat oleh pelaku. Begitu pamit pergi, korban baru sadar hpnya hilang,”ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada Rabu (26/1). Namun demikian, lusa setelah kejadian,  korban melihat tersangka di Jalan G.Obos dan langsung menangkapnya. Dalam penangkapan itu, korban juga dibantu masyarakat sekitar.

“Lusanya pada saat di jalan depan Hotel Luwansa, pelakunya ditangkap dibantu masyarakat di sana. Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, sambung Kompol Saiful sudah tiga kali perbuatan tersebut dilakukan dengan modus yang sama. Sehingga sebanyak empat kali perbuatan yang dilakukan Didik ini.

“Hampir sama, dengan menawarkan jasa pijat dan mengambil kesempatan untuk mencuri hp. Kemudian hp digadaikan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,”pungkas kapolsek.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru