26 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Sudah Dipinjami Toilet, Eh…Perempuan Ini Malah Embat HP

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – SS (32) warga Desa Bakambat Rt. 05 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas, karena terbukti melakukan pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan kejadian pencurian tersebut dilakukan, Selasa (21/2/2023) pukul 18.00 Wib, di Salon Pingkan Jalan Jenderal Sudirman Gang. Firdaus Nomor 51, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.  Diketahui pelaku SS ini mengambil handphone milik korban Friawan (40) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Firdaus No. 51 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berpura-pura menumpang ke toilet di salon korban, dan mengambil handphone yang berada di atas meja, lalu membawanya pergi,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

Iptu Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pelaku SS dilakukan penangkapan Selasa 8 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Kita amankan juga barang bukti satu buah handphone Merk OPPO A37 warna emas beserta kotak handphone. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Sementara untuk kronologis, lanjut Kasatreskrim pada Selasa (21/2/2023) pukul 18.00 Wib, pelaku mendatangi Salon Pingkan milik korban dengan mengatakan ingin menumpang buang air kecil.

Saat itu korban sedang melayani pelanggan lain yang datang. Handphone milik korban disimpan di atas meja, setelah korban mengecek handphone miliknya, ternyata sudah tidak ada di tempat semula.

Baca Juga :  Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi Buronan Polisi

Saat itu juga, pengunjung yang diketahui menumpang ke toiletnya sudah pergi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.200.000 dan merasa keberatan. Akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Polsek Selat. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – SS (32) warga Desa Bakambat Rt. 05 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas, karena terbukti melakukan pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan kejadian pencurian tersebut dilakukan, Selasa (21/2/2023) pukul 18.00 Wib, di Salon Pingkan Jalan Jenderal Sudirman Gang. Firdaus Nomor 51, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.  Diketahui pelaku SS ini mengambil handphone milik korban Friawan (40) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Firdaus No. 51 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berpura-pura menumpang ke toilet di salon korban, dan mengambil handphone yang berada di atas meja, lalu membawanya pergi,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

Iptu Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pelaku SS dilakukan penangkapan Selasa 8 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Kita amankan juga barang bukti satu buah handphone Merk OPPO A37 warna emas beserta kotak handphone. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Sementara untuk kronologis, lanjut Kasatreskrim pada Selasa (21/2/2023) pukul 18.00 Wib, pelaku mendatangi Salon Pingkan milik korban dengan mengatakan ingin menumpang buang air kecil.

Saat itu korban sedang melayani pelanggan lain yang datang. Handphone milik korban disimpan di atas meja, setelah korban mengecek handphone miliknya, ternyata sudah tidak ada di tempat semula.

Baca Juga :  Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi Buronan Polisi

Saat itu juga, pengunjung yang diketahui menumpang ke toiletnya sudah pergi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.200.000 dan merasa keberatan. Akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Polsek Selat. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru