32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi Buronan Polisi

PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri menyebarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Wibowo selaku pendiri robot trading Viral Blast Global.

Polri menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

“Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast.

Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut.

Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Merayu Pakai Aplikasi Suara Cewek, Berhasil Tipu PNS Hingga Rp35 Juta

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

“Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global,” jelasnya.

Selain menyebar DPO, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri.

“Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi,” ujar Gatot

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. (fin/kpc)

PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri menyebarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Wibowo selaku pendiri robot trading Viral Blast Global.

Polri menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

“Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast.

Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut.

Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Merayu Pakai Aplikasi Suara Cewek, Berhasil Tipu PNS Hingga Rp35 Juta

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

“Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global,” jelasnya.

Selain menyebar DPO, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri.

“Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi,” ujar Gatot

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. (fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru