26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Curi Handphone, Pemuda Ini Mendekam di Ruang Tahanan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, mengamankan seorang pemuda berinisial B (21) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka, kita amankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian 3 unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Jumat (4/8).

BACA JUGA: Bukannya Kapok, Residivis Pencurian Ini Kembali Berulah

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/7/2023) lalu, di rumah korban.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 unit HP miliknya di atas meja ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi. Setelah dirinya kembali ketiga HP tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersama 3 Instruktur Cantik, Anak-Anak SLB dan Guru Antusias Olahraga Bersama

BACA JUGA: Incar Motor Tak Terkunci, Aksi Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Terhenti di Polresta

“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.950.000,00 dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,”ujar kapolsek.

Dari dugaan terhadap pemuda tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit Reskrim.

BACA JUGA: Kepergok, Maling Celengan Diikat di Tiang Pagar

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saipul. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Dugaan Kegiatan Berbau LGBTIQ di Palangka Raya, Kesbangpol Tegaskan Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, mengamankan seorang pemuda berinisial B (21) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka, kita amankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian 3 unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Jumat (4/8).

BACA JUGA: Bukannya Kapok, Residivis Pencurian Ini Kembali Berulah

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/7/2023) lalu, di rumah korban.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 unit HP miliknya di atas meja ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi. Setelah dirinya kembali ketiga HP tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersama 3 Instruktur Cantik, Anak-Anak SLB dan Guru Antusias Olahraga Bersama

BACA JUGA: Incar Motor Tak Terkunci, Aksi Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Terhenti di Polresta

“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.950.000,00 dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,”ujar kapolsek.

Dari dugaan terhadap pemuda tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit Reskrim.

BACA JUGA: Kepergok, Maling Celengan Diikat di Tiang Pagar

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saipul. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Dugaan Kegiatan Berbau LGBTIQ di Palangka Raya, Kesbangpol Tegaskan Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru