Usai dituntut berat, terdakwa Masnuri meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Pasalnya ia mengaku hanya sebagai pemakai, dan bukan pengedar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara. Tuntuta
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 172,20 gram yang menyeret terdakwa Muhammad Sodik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (11/3/2025).
Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus pencurian handphone di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Joshua Tri Ananda harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah aksinya mencuri ponsel di toko Teras Waday, Jalan J.C. Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, tertangkap kamera pengawas.Â
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Hakim pengadilan Negeri Palangkaraya telah mevonis dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai. Kedua terdakwa tersebut , yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo.