NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Arif Prasetyo bin Suharso atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Hetty Noviani. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Selasa (15/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Arif Prasetyo bin Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim menilai dakwaan primair tersebut tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari pasal pembunuhan berencana.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban terkait janji pembelian barang pada Jumat, 23 Januari 2026. Pertengkaran berlanjut di lokasi sepi sekitar Jalan Maskaya Pangaruh, di mana terdakwa memukul dan mencekik korban hingga tewas, lalu menyembunyikan jasadnya di dalam parit.
Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah merencanakan perbuatannya sesuai dengan Pasal 459 KUHP, tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.
Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Nanga Bulik ini dipicu oleh perselisihan masalah barang yang dijanjikan terdakwa kepada korban. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa merampas barang-barang milik korban untuk digadaikan dan dijual, lalu menggunakan uangnya untuk bermain judi online. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Arif Prasetyo bin Suharso atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Hetty Noviani. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Selasa (15/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Arif Prasetyo bin Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim menilai dakwaan primair tersebut tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari pasal pembunuhan berencana.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban terkait janji pembelian barang pada Jumat, 23 Januari 2026. Pertengkaran berlanjut di lokasi sepi sekitar Jalan Maskaya Pangaruh, di mana terdakwa memukul dan mencekik korban hingga tewas, lalu menyembunyikan jasadnya di dalam parit.
Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah merencanakan perbuatannya sesuai dengan Pasal 459 KUHP, tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.
Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Nanga Bulik ini dipicu oleh perselisihan masalah barang yang dijanjikan terdakwa kepada korban. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa merampas barang-barang milik korban untuk digadaikan dan dijual, lalu menggunakan uangnya untuk bermain judi online. (bib)