30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

2 Terdakwa Korupsi Sarana Air Bersih Transmigrasi Divonis Hanya Satu Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Hakim pengadilan Negeri Palangkaraya telah mevonis dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai. Kedua terdakwa tersebut , yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo.

Ketua Majelis Hakim ,Erhammudin didampingi dua Hakim Anggota, Iis Siti Rochmah dan Amir Mahmud Munte menjatuhkan vonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 754.324.000 yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa Gujaliansyah diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam surat tuntutan dan dikembalikan kepada  negara. Hal ini juga masuk dalam putusan tersebut.

Vonis ini, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Setelah diputus oleh PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (4/4/2024) lalu, kami langsung melakukan upaya hukum banding,” tegas Kajari Lamandau melalui Plt Kasi Pidsus, Angga Ferdian, Selasa (16/4/2024).

Diketahui kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  BEJAT! Guru Mengaji Justru Cabuli Anak Didiknya di Masjid

Nindyo Purnomo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah selaku pelaksana kegiatan (kontraktor), dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja  mengungkapkan bahwa pihaknya akan masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.

Baca Juga :  Pejabat Dinas Ungkap Permintaan Baju Adat dan Batik Senilai Rp42 Juta

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau juga  telah menerima  uang titipan yang di setorkan ke BRI Cab Lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp. 754.324.000.

Uang tersebut berasal dari Gujaliansyah (CV. KKI selalu Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp. 714.340.000 dan  Nindyo Purnomo (CV. IGC selalu Konsultan Pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.

Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.

Diungkapkannya, bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Sehingga saat itu  pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Tapi ternyata setelah dibangun, justru tidak berfungsi, tapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.

“Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” ucapnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Hakim pengadilan Negeri Palangkaraya telah mevonis dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai. Kedua terdakwa tersebut , yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo.

Ketua Majelis Hakim ,Erhammudin didampingi dua Hakim Anggota, Iis Siti Rochmah dan Amir Mahmud Munte menjatuhkan vonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 754.324.000 yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa Gujaliansyah diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam surat tuntutan dan dikembalikan kepada  negara. Hal ini juga masuk dalam putusan tersebut.

Vonis ini, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Setelah diputus oleh PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (4/4/2024) lalu, kami langsung melakukan upaya hukum banding,” tegas Kajari Lamandau melalui Plt Kasi Pidsus, Angga Ferdian, Selasa (16/4/2024).

Diketahui kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  BEJAT! Guru Mengaji Justru Cabuli Anak Didiknya di Masjid

Nindyo Purnomo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah selaku pelaksana kegiatan (kontraktor), dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja  mengungkapkan bahwa pihaknya akan masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Sejak tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.

Baca Juga :  Pejabat Dinas Ungkap Permintaan Baju Adat dan Batik Senilai Rp42 Juta

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau juga  telah menerima  uang titipan yang di setorkan ke BRI Cab Lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp. 754.324.000.

Uang tersebut berasal dari Gujaliansyah (CV. KKI selalu Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp. 714.340.000 dan  Nindyo Purnomo (CV. IGC selalu Konsultan Pengawas) sebesar Rp. 39.984.000.

Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp 1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.

Diungkapkannya, bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Sehingga saat itu  pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Tapi ternyata setelah dibangun, justru tidak berfungsi, tapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.

“Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” ucapnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru