4 Anggota Bais TNI Resmi Jadi Terdakwa Penyiraman Air Keras

PROKALTENG.CO-Kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia kini memasuki babak krusial. Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II-07 Jakarta secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka anggota Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Pelimpahan ini secara otomatis mengubah status keempat personel TNI tersebut dari tersangka menjadi terdakwa.

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.

Dalam pelimpahan tersebut, pihak Oditur menyertakan 11 barang bukti penting yang memperkuat dugaan adanya serangan terencana.

Barang bukti tersebut mencakup perlengkapan pribadi korban saat kejadian hingga alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan, di antaranya:

  • Satu botol bekas air aki dan sisa cairan pembersih karat.
  • Satu unit flash disk berisi rekaman video kejadian.
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
  • Pakaian korban (kaos putih, celana panjang, kemeja, dan sepatu).
  • Aksesori pelindung (helm hitam dan kacamata).
Baca Juga :  Kabar Gembira! THR ASN, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Ramadan 2026

Para terdakwa, yakni Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu (Pas) Sami Lakka (SL), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), kini menghadapi jeratan pasal berlapis.

Mereka didakwa dengan kombinasi Pasal 469, Pasal 448, dan Pasal 467 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang direncanakan.

Electronic money exchangers listing

Saksi-Saksi dan Kelanjutan Persidangan

Kepala Otmilti II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa terdapat delapan saksi yang telah diperiksa, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Namun, terdapat catatan penting bahwa saksi korban, Andrie Yunus, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi dalam berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Dampak Covid, 2,56 Juta Orang Jadi Pengangguran

“Berkas sudah kami limpahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Militer. Langkah selanjutnya adalah menunggu pihak Dilmilti II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum jadwal persidangan ditetapkan,” ujar Kolonel Andri Wijaya.

Kasus ini memiliki dampak politik dan struktural yang besar, mengingat sebelumnya Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Bais (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan anak buahnya. (fin/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia kini memasuki babak krusial. Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II-07 Jakarta secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka anggota Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Pelimpahan ini secara otomatis mengubah status keempat personel TNI tersebut dari tersangka menjadi terdakwa.

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.

Electronic money exchangers listing

Dalam pelimpahan tersebut, pihak Oditur menyertakan 11 barang bukti penting yang memperkuat dugaan adanya serangan terencana.

Barang bukti tersebut mencakup perlengkapan pribadi korban saat kejadian hingga alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan, di antaranya:

  • Satu botol bekas air aki dan sisa cairan pembersih karat.
  • Satu unit flash disk berisi rekaman video kejadian.
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
  • Pakaian korban (kaos putih, celana panjang, kemeja, dan sepatu).
  • Aksesori pelindung (helm hitam dan kacamata).
Baca Juga :  Kabar Gembira! THR ASN, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Ramadan 2026

Para terdakwa, yakni Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu (Pas) Sami Lakka (SL), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), kini menghadapi jeratan pasal berlapis.

Mereka didakwa dengan kombinasi Pasal 469, Pasal 448, dan Pasal 467 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang direncanakan.

Saksi-Saksi dan Kelanjutan Persidangan

Kepala Otmilti II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa terdapat delapan saksi yang telah diperiksa, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Namun, terdapat catatan penting bahwa saksi korban, Andrie Yunus, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi dalam berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Dampak Covid, 2,56 Juta Orang Jadi Pengangguran

“Berkas sudah kami limpahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Militer. Langkah selanjutnya adalah menunggu pihak Dilmilti II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum jadwal persidangan ditetapkan,” ujar Kolonel Andri Wijaya.

Kasus ini memiliki dampak politik dan struktural yang besar, mengingat sebelumnya Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Bais (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan anak buahnya. (fin/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru