NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, menuntut empat terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Nur Cholis, Emanuel Risky, Pius Luren Kwuta, dan Yuliansyah.
JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan.
“Menuntut hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Herman Peta Permadi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, aksi kejahatan ini bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa Nur Cholis mengeluh sedang membutuhkan uang untuk dikirimkan kepada istrinya.
Mendengar keluhan tersebut, Emanuel Risky langsung berinisiatif mengajak Nur Cholis dan Pius Luren Kwuta untuk mengambil sekaligus menjual buah kelapa sawit milik korban, Satriyo Priambodo yang berlokasi di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Untuk melancarkan aksinya, mereka mengajak Yuliansyah guna membantu mengangkut hasil curian menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna putih tanpa nomor polisi. Sebagai imbalan, Yuliansyah dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Aksi eksekusi dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.57 WIB. Para terdakwa mulai memanen dan memungut TBS di sejumlah Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik korban.
Secara bergantian, mereka memindahkan tandan sawit ke dalam bak mobil pikap dari satu titik ke titik lainnya menggunakan dua buah tojok.
Dari aksi ilegal tersebut, para terdakwa berhasil menggasak:
Jumlah Hasil Curian: 260 janjang TBS kelapa sawit
Adapun Total Berat: 2.338 kilogram (2,3 ton)
Seluruh hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang telah disiapkan. Aksi ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik kebun, Satriyo Priambodo. Korban diketahui memiliki lahan sah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) setelah membelinya dari Fajar Pramusidhi Yasin pada tahun 2022 lalu.
Akibat perbuatan nekat para terdakwa, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7.667.565. Saat ini, perkara pencurian init telah memasuki babak akhir dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib/kpg)


