DPRD Kalteng: Penentuan Sekda Sepenuhnya Hak Prerogatif Gubernur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono angkat bicara terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

“Penentuan satu dari tiga nama calon yang telah lulus asesmen adalah hak prerogatif gubernur sepenuhnya,” ujar Sudarsono usai ditemui awak media di DPRD Kalteng, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pihak legislatif telah memastikan tidak akan campur tangan atau mengintervensi proses tersebut. Ia menjelaskan, secara administratif ketiga calon yang diajukan dipastikan telah memenuhi syarat dan juga terbukti memiliki kemampuan karena telah berhasil melewati tahapan seleksi dari tim asesmen

“Kewenangan dari tim diserahkan kepada gubernur. Lalu gubernur yang akan mempertimbangkan,”ungkapnya.

Menurutnya, keputusan akhir tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata. Pemilihan Sekda menurutnya sangat menyangkut kecocokan kinerja, kebersamaan, serta chemistry  dengan pimpinan daerah.

Baca Juga :  Kalteng Butuh Lompatan Ekonomi, Hilirisasi Jadi Solusi Jangka Panjang

“Yang tahu persis itu Pak Gubernur. Beliau tahu kinerja, pengabdian, dan komitmen para bawahannya ini,” tambahnya.

Hal yang paling krusial saat ini, lanjut Sudarsono, adalah tingkat komitmen kandidat dalam mendampingi gubernur. Sekda terpilih dituntut harus siap bekerja setiap waktu demi mengakomodasi kepentingan masyarakat Kalteng.

Electronic money exchangers listing

“Mengingat tahapan ini adalah mutlak ranah eksekutif, sangat tidak etis apabila legislatif ikut merekomendasikan nama, ” tuturnya

Komisi I DPRD Kalteng memilih membatasi diri dalam proses seleksi ini. Meski demikian, legislatif akan mengambil sikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan selama tahapan asesmen berlangsung.

Di sisi lain, Sudarsono juga mengingatkan tentang beban tugas strategis dari Sekda yang baru nantinya yaitu, sekda terpilih akan otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Dorong Peningkatan PAD untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ia meminta agar arah kebijakan pembangunan dan postur APBD ke depannya tetap terfokus pada janji pimpinan daerah.

“Arah kebijakan penganggaran pasti harus disesuaikan dengan visi dan misi gubernur. Karena itu yang dijanjikan kepada rakyat,” pungkasnya seraya memastikan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan menajamkan program-program pemerintah untuk tetap pro-rakyat. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono angkat bicara terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

“Penentuan satu dari tiga nama calon yang telah lulus asesmen adalah hak prerogatif gubernur sepenuhnya,” ujar Sudarsono usai ditemui awak media di DPRD Kalteng, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pihak legislatif telah memastikan tidak akan campur tangan atau mengintervensi proses tersebut. Ia menjelaskan, secara administratif ketiga calon yang diajukan dipastikan telah memenuhi syarat dan juga terbukti memiliki kemampuan karena telah berhasil melewati tahapan seleksi dari tim asesmen

Electronic money exchangers listing

“Kewenangan dari tim diserahkan kepada gubernur. Lalu gubernur yang akan mempertimbangkan,”ungkapnya.

Menurutnya, keputusan akhir tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis semata. Pemilihan Sekda menurutnya sangat menyangkut kecocokan kinerja, kebersamaan, serta chemistry  dengan pimpinan daerah.

Baca Juga :  Kalteng Butuh Lompatan Ekonomi, Hilirisasi Jadi Solusi Jangka Panjang

“Yang tahu persis itu Pak Gubernur. Beliau tahu kinerja, pengabdian, dan komitmen para bawahannya ini,” tambahnya.

Hal yang paling krusial saat ini, lanjut Sudarsono, adalah tingkat komitmen kandidat dalam mendampingi gubernur. Sekda terpilih dituntut harus siap bekerja setiap waktu demi mengakomodasi kepentingan masyarakat Kalteng.

“Mengingat tahapan ini adalah mutlak ranah eksekutif, sangat tidak etis apabila legislatif ikut merekomendasikan nama, ” tuturnya

Komisi I DPRD Kalteng memilih membatasi diri dalam proses seleksi ini. Meski demikian, legislatif akan mengambil sikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan selama tahapan asesmen berlangsung.

Di sisi lain, Sudarsono juga mengingatkan tentang beban tugas strategis dari Sekda yang baru nantinya yaitu, sekda terpilih akan otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Dorong Peningkatan PAD untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ia meminta agar arah kebijakan pembangunan dan postur APBD ke depannya tetap terfokus pada janji pimpinan daerah.

“Arah kebijakan penganggaran pasti harus disesuaikan dengan visi dan misi gubernur. Karena itu yang dijanjikan kepada rakyat,” pungkasnya seraya memastikan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan menajamkan program-program pemerintah untuk tetap pro-rakyat. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru