PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial JA (58), diamankan oleh tim Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, atas perbuatannya yakni menjadi bandar judi online, di Jalan RTA Milono km 7,5, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu melalui, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian mengatakan, bahwa pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online.
“Atas laporan tersebut kami bersama tim dari anggota Resmob Subdit III Jatanras cek lokasi perjudian dan benar ditemukan adanya perjudian, kemudian atas tindakan tersebut petugas melakukan penangkapan, kemudian pelaku perjudian beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke polda kalteng,” ucapnya.
Berdasarkan informasi perihal tindak pidana perjudian ini, sudah dilakukan pelaku kurang lebih tiga bulan lamanya.
” Atas perbuatan pelaku kini sudah kita amankan berikut barang bukti 1 buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, uang tunai Rp. 270.000, 1 unit hp nokia tipe 210 warna abu-abu, buah buku rekapan nomor dan 3 lembar kertas kupon, atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial JA (58), diamankan oleh tim Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, atas perbuatannya yakni menjadi bandar judi online, di Jalan RTA Milono km 7,5, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu melalui, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian mengatakan, bahwa pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online.
“Atas laporan tersebut kami bersama tim dari anggota Resmob Subdit III Jatanras cek lokasi perjudian dan benar ditemukan adanya perjudian, kemudian atas tindakan tersebut petugas melakukan penangkapan, kemudian pelaku perjudian beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke polda kalteng,” ucapnya.
Berdasarkan informasi perihal tindak pidana perjudian ini, sudah dilakukan pelaku kurang lebih tiga bulan lamanya.
” Atas perbuatan pelaku kini sudah kita amankan berikut barang bukti 1 buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, uang tunai Rp. 270.000, 1 unit hp nokia tipe 210 warna abu-abu, buah buku rekapan nomor dan 3 lembar kertas kupon, atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi