Seorang wanita berinisial SL (23) hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Banjarbaru.
Perempuan berambut hitam pendek itu terbukti melakukan praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Telah beredar informasi melalui media sosial Facebook, Pasar Online Nanga Bulik terkait layanan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Namun hal itu ditegaskan oleh Polres Lamandau merupakan tindak penipuan. Untuk itu, masyarakat betuil-betul diminta mewaspadainya.