31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Janjian Main Kuda-kudaan, Ternyata yang Pesan Satpol PP

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial SL (23) hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Banjarbaru.

Perempuan berambut hitam pendek itu terbukti melakukan praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengungkapkan, bisnis haram ini terbongkar lantaran ada laporan dari warga yang resah dengan aktivitas penghuni rumah kos tersebut pada Rabu (6/3) tadi.

Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan menyuruh salah satu anggotanya untuk memancing lewat aplikasi MiChat, guna mengetahui keberadaan SL. “Ada satu petugas yang menyamar menjadi pemesan untuk memancing pelaku,” ungkap Dayat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3) siang.

Penyamaran itu pun berhasil. SL yang tidak mengetahui bahwa pria yang memesannya itu adalah petugas Satpol PP, masuk dalam jebakan dan bersedia melayani.

Baca Juga :  KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilgub Kalsel

SL meminta si pria hidung belang palsu itu datang ke kamar kosnya yang jadi tempatnya untuk melayani pelanggan. “Karena sudah deal, tim kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Dayat.

Setibanya di lokasi, SL hanya bisa pasrah ketika melihat yang datang ternyata rombongan Satpol PP. Ia juga tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan bukti layanan prostitusi yang dilakoninya lewat aplikasi. “Pelaku langsung kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dayat.

Di hadapan petugas, SL mengaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak dua bulan lalu di kos-kosan tersebut. Ia mematok tarif Rp250 ribu sampai Rp 350 ribu untuk sekali kencan. “Rata-rata sehari mendapatkan dua pemesan,” ujar SL saat diperiksa petugas.

Baca Juga :  Warga Pesisir Terus Mendapatkan Serbuan Vaksin

Atas perbuatannya, SL menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru terkait aktivitas prostitusi dan ketertiban masyarakat, Kamis (7/3).

Sidang yang dilaksanakan di Markas Satpol PP Banjarbaru tersebut juga menghadirkan seorang laki-laki berinisial R (24) yang statusnya sebagai penyedia tempat. Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan badan.

“SL dikenakan sanksi denda Rp500 ribu, sedangkan R Rp400 ribu. Jika tidak bisa membayar maka hukumannya diganti dengan kurungan badan selama 5 hari untuk SL dan 4 hari untuk R,” ungkap Jaksa Fungsional dari Kejari Banjarbaru, Mitrida usai sidang digelar. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial SL (23) hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Banjarbaru.

Perempuan berambut hitam pendek itu terbukti melakukan praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengungkapkan, bisnis haram ini terbongkar lantaran ada laporan dari warga yang resah dengan aktivitas penghuni rumah kos tersebut pada Rabu (6/3) tadi.

Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan menyuruh salah satu anggotanya untuk memancing lewat aplikasi MiChat, guna mengetahui keberadaan SL. “Ada satu petugas yang menyamar menjadi pemesan untuk memancing pelaku,” ungkap Dayat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3) siang.

Penyamaran itu pun berhasil. SL yang tidak mengetahui bahwa pria yang memesannya itu adalah petugas Satpol PP, masuk dalam jebakan dan bersedia melayani.

Baca Juga :  KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilgub Kalsel

SL meminta si pria hidung belang palsu itu datang ke kamar kosnya yang jadi tempatnya untuk melayani pelanggan. “Karena sudah deal, tim kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Dayat.

Setibanya di lokasi, SL hanya bisa pasrah ketika melihat yang datang ternyata rombongan Satpol PP. Ia juga tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan bukti layanan prostitusi yang dilakoninya lewat aplikasi. “Pelaku langsung kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dayat.

Di hadapan petugas, SL mengaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak dua bulan lalu di kos-kosan tersebut. Ia mematok tarif Rp250 ribu sampai Rp 350 ribu untuk sekali kencan. “Rata-rata sehari mendapatkan dua pemesan,” ujar SL saat diperiksa petugas.

Baca Juga :  Warga Pesisir Terus Mendapatkan Serbuan Vaksin

Atas perbuatannya, SL menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru terkait aktivitas prostitusi dan ketertiban masyarakat, Kamis (7/3).

Sidang yang dilaksanakan di Markas Satpol PP Banjarbaru tersebut juga menghadirkan seorang laki-laki berinisial R (24) yang statusnya sebagai penyedia tempat. Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan badan.

“SL dikenakan sanksi denda Rp500 ribu, sedangkan R Rp400 ribu. Jika tidak bisa membayar maka hukumannya diganti dengan kurungan badan selama 5 hari untuk SL dan 4 hari untuk R,” ungkap Jaksa Fungsional dari Kejari Banjarbaru, Mitrida usai sidang digelar. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru