32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kades dan Perangkatnya Diingatkan Perhatikan Tata Kelola Pemerintahan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Seluruh Kepala Desa dan perangkatnya kembali diingatkan untuk memperhatikan tata kelola pemerintahan dengan baik. Hal ini supaya program kegiatan yang akan dilakukan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik Kepala Desa Dehes, Penjabat Kepala Desa Tumbang Paku, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dan Kecamatan Marikit, serta pengambilan sumpah janji jabatan BPD di Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Tewang Sangalang Garing, Pulau Malan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, yang dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (12/8).

Ditegaskan Sakariyas, Kepala Desa dan perangkatnya harus menghindari segala bentuk kesalahan. Sebab dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan, sudah jelas ada aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tolong agar lebih teliti dan hati-hati. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak sampai menimbulkan kepada persoalan hukum,” pinta dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas Anak di Kabupaten Katingan

Kemudian tahun 2022 ini tak sedikit anggaran yang dikelola oleh desa. Dia berharap kepada Kepala Desa, bisa menggunakan dengan sebaik anggaran untuk pembangunan desa, sesuai dengan apa yang telah direncanakan. “Untuk itu kepada Kecamatan maupun pendamping desa, tolong lakukan pendampingan dengan baik. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Kemudian orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini juga berpesan, jika selama menjalankan tugas ada kendala atau ada yang kurang dipahami. Dia minta untuk segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten, baik itu melalui Inspekturat maupun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Seluruh Kepala Desa dan perangkatnya kembali diingatkan untuk memperhatikan tata kelola pemerintahan dengan baik. Hal ini supaya program kegiatan yang akan dilakukan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik Kepala Desa Dehes, Penjabat Kepala Desa Tumbang Paku, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dan Kecamatan Marikit, serta pengambilan sumpah janji jabatan BPD di Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Tewang Sangalang Garing, Pulau Malan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, yang dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (12/8).

Ditegaskan Sakariyas, Kepala Desa dan perangkatnya harus menghindari segala bentuk kesalahan. Sebab dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan, sudah jelas ada aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tolong agar lebih teliti dan hati-hati. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak sampai menimbulkan kepada persoalan hukum,” pinta dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas Anak di Kabupaten Katingan

Kemudian tahun 2022 ini tak sedikit anggaran yang dikelola oleh desa. Dia berharap kepada Kepala Desa, bisa menggunakan dengan sebaik anggaran untuk pembangunan desa, sesuai dengan apa yang telah direncanakan. “Untuk itu kepada Kecamatan maupun pendamping desa, tolong lakukan pendampingan dengan baik. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Kemudian orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini juga berpesan, jika selama menjalankan tugas ada kendala atau ada yang kurang dipahami. Dia minta untuk segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten, baik itu melalui Inspekturat maupun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (eri/art)

Terpopuler

Artikel Terbaru