PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Akhirnya pelaku pencurian yang terjadi di salah satu ruangan kantor TVRI Kalteng beberapa waktu yang lalu terkuak. Usut punya usut, pelaku bukan orang jauh, yang melakukan pencurian yakni mantan satpam berinisial JE (30) yang pernah bekerja di TVRI Kalteng tersebut.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 16 Juli 2022, di perumahan TVRI Kalteng Tjilik Riwut km 7, bersama barang bukti yakni laptop yang ia curi. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan, kejadian ini berawa ketika pelaku ini datang ke kantor TVRI Kalteng, kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat itu pelaku menemui satpam yang pada saat itu berjaga dan mengajak ngobrol satpam tersebut.
“Saat tengah ngobrol pelaku ini diam-diam melihat kunci yang tergantung di pos satpam, setelah satpam lengah, pelaku pun mengambil kunci yang tengah tergantung yang selanjutnya pelaku pamit pulang dengan satpam yang berjaga,” ucapnya.
Namun ternyata, pelaku bukan pulang tapi melancarkan aksinya dengan, masuk lewat pintu samping, masuk kembali ke TVRI Kalteng. Setelah mencoba membuka pintu menggunakan kunci yang didapat, ternyata kunci pintu tersebut telah berganti oleh pimpinan.
“Pelaku tidak kehabisan akal, lalu dia masuk lewat jendela samping dan mengambil tiga unit laptop, dan saat ini barang bukti telah berhasil kita amankan unit laptop, dan perlu diketahui kalau pelaku ini karyawan yang telah dipecat sekitar bulan Februari 2022, karena terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Adapun untuk motif pelaku karena masalah ekonomi, karena memang pelaku ini belum memiliki pekerjaan.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Akhirnya pelaku pencurian yang terjadi di salah satu ruangan kantor TVRI Kalteng beberapa waktu yang lalu terkuak. Usut punya usut, pelaku bukan orang jauh, yang melakukan pencurian yakni mantan satpam berinisial JE (30) yang pernah bekerja di TVRI Kalteng tersebut.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 16 Juli 2022, di perumahan TVRI Kalteng Tjilik Riwut km 7, bersama barang bukti yakni laptop yang ia curi. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan, kejadian ini berawa ketika pelaku ini datang ke kantor TVRI Kalteng, kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat itu pelaku menemui satpam yang pada saat itu berjaga dan mengajak ngobrol satpam tersebut.
“Saat tengah ngobrol pelaku ini diam-diam melihat kunci yang tergantung di pos satpam, setelah satpam lengah, pelaku pun mengambil kunci yang tengah tergantung yang selanjutnya pelaku pamit pulang dengan satpam yang berjaga,” ucapnya.
Namun ternyata, pelaku bukan pulang tapi melancarkan aksinya dengan, masuk lewat pintu samping, masuk kembali ke TVRI Kalteng. Setelah mencoba membuka pintu menggunakan kunci yang didapat, ternyata kunci pintu tersebut telah berganti oleh pimpinan.
“Pelaku tidak kehabisan akal, lalu dia masuk lewat jendela samping dan mengambil tiga unit laptop, dan saat ini barang bukti telah berhasil kita amankan unit laptop, dan perlu diketahui kalau pelaku ini karyawan yang telah dipecat sekitar bulan Februari 2022, karena terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Adapun untuk motif pelaku karena masalah ekonomi, karena memang pelaku ini belum memiliki pekerjaan.
Reporter: Syahyudi