28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 17 kasus berhasil diungkkap.Terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.

“Dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sembilan pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31) sedangkan untuk Polres jajaran, sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku juga berhasil diamankan,” ucap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  Sabu dan Ekstasi Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih, Ini Total Barbuknya

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI, dan dari hasil tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 1,396,69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000,00.

“Atas tindakan mereka ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161, undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 17 kasus berhasil diungkkap.Terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.

“Dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sembilan pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31) sedangkan untuk Polres jajaran, sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku juga berhasil diamankan,” ucap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  Sabu dan Ekstasi Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih, Ini Total Barbuknya

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI, dan dari hasil tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 1,396,69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000,00.

“Atas tindakan mereka ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161, undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru