26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Spesialis Pencuri Kotak Amal Ditangkap

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi nekat yang dilakukan seorang pemuda berinisial KR (18) pelaku pencurian kotak amal di Kota Kuala Pembuang ini akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian, setelah berhasil diamankan oleh Jajaran Resmob Satreskrim Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, pria berperawakan kurus yang juga pemain baru ini merupakan spesialis pencurian uang kotak amal. Pasalnya, pelaku yang sempat meresahkan warga ini juga sudah beraksi di sembilan lokasi, termasuk di salah satunya warung yang berada di Jalan A Yani Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Ipda Yudi mengatakan bahwa, pelaku pencurian uang kotak amal ini berhasil diungkap dan diamankan oleh Resmob Polres Seruyan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

Baca Juga :  Tiga Warga Kalang Tewas Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur

Dikatakan Ipda Yudi, sebelumnya pelaku berinisial KR memang selama beberapa pekan terakhir ini sangat meresahkan warga Kuala Pembuang, karena aksinya yang telah melakukan pencurian yang menyasar uang didalam kotak amal dibeberapa tempat kejadian perkara.

“Selain uang dikotak amal, pelaku juga ada membobol warung salah satu milik warga yang berada di sebelah SMAN 1 Kuala Pembuang. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tim berhasil mengamankan seorang pelaku KR dan selanjutnya dilakukan interogasi pelaku KR telah melakukan aksinya di sembilan lokasi yang berbeda,” katanya, Selasa (4/10).

Alhasil akibat perbuatannya, pelaku pencurian uang kotak amal ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut bersama barang bukti berupa telpon seluler dan beberapa kotak amal hasil curiannya.

Baca Juga :  Curat dan Narkoba Dominasi Kejahatan di Barsel

“Saat ini pelaku KR serta barang bukti sudah dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi nekat yang dilakukan seorang pemuda berinisial KR (18) pelaku pencurian kotak amal di Kota Kuala Pembuang ini akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian, setelah berhasil diamankan oleh Jajaran Resmob Satreskrim Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, pria berperawakan kurus yang juga pemain baru ini merupakan spesialis pencurian uang kotak amal. Pasalnya, pelaku yang sempat meresahkan warga ini juga sudah beraksi di sembilan lokasi, termasuk di salah satunya warung yang berada di Jalan A Yani Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Ipda Yudi mengatakan bahwa, pelaku pencurian uang kotak amal ini berhasil diungkap dan diamankan oleh Resmob Polres Seruyan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

Baca Juga :  Tiga Warga Kalang Tewas Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur

Dikatakan Ipda Yudi, sebelumnya pelaku berinisial KR memang selama beberapa pekan terakhir ini sangat meresahkan warga Kuala Pembuang, karena aksinya yang telah melakukan pencurian yang menyasar uang didalam kotak amal dibeberapa tempat kejadian perkara.

“Selain uang dikotak amal, pelaku juga ada membobol warung salah satu milik warga yang berada di sebelah SMAN 1 Kuala Pembuang. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tim berhasil mengamankan seorang pelaku KR dan selanjutnya dilakukan interogasi pelaku KR telah melakukan aksinya di sembilan lokasi yang berbeda,” katanya, Selasa (4/10).

Alhasil akibat perbuatannya, pelaku pencurian uang kotak amal ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut bersama barang bukti berupa telpon seluler dan beberapa kotak amal hasil curiannya.

Baca Juga :  Curat dan Narkoba Dominasi Kejahatan di Barsel

“Saat ini pelaku KR serta barang bukti sudah dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru