25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kebangetan, Sudah Dikasih Duit Malah Bawa Kabur Motor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang terduga pelaku berinisial MP (32), berhasil diamankan oleh pihak Polsek Rakumpit, atas tindak pidana penggelapan, yang terjadi di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kelurahan Mangku Baru.

“Kejadian ini sendiri bermula dari adanya laporan korban bernama Jumadi als Belanda (58), yang mana barang berupa sepeda motor Honda Supra X KH 3172 AK Warna hitam yang dibawa terduga pelaku,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (31/12/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil diungkap adapun tujuan pelaku membawa sepeda motor ini guna menebus Hp merk Realme C11 warna hitam yang sebelumnya digadaikannya di daerah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

“Tidak hanya sampai disitu, terduga pelaku telah menerima uang dari korban senilai Rp650 ribu guna melakukan penebusan hp yang sudah digadaikan,”tambahnya

Namun, kebaikan korban malah dimanfaatkan MP untuk melakukan tindak pidana penggelapan yang mana kerugian materi dari kejadian tersebut sekitar Rp. 11 juta.

“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rakumpit guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang terduga pelaku berinisial MP (32), berhasil diamankan oleh pihak Polsek Rakumpit, atas tindak pidana penggelapan, yang terjadi di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kelurahan Mangku Baru.

“Kejadian ini sendiri bermula dari adanya laporan korban bernama Jumadi als Belanda (58), yang mana barang berupa sepeda motor Honda Supra X KH 3172 AK Warna hitam yang dibawa terduga pelaku,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (31/12/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil diungkap adapun tujuan pelaku membawa sepeda motor ini guna menebus Hp merk Realme C11 warna hitam yang sebelumnya digadaikannya di daerah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

“Tidak hanya sampai disitu, terduga pelaku telah menerima uang dari korban senilai Rp650 ribu guna melakukan penebusan hp yang sudah digadaikan,”tambahnya

Namun, kebaikan korban malah dimanfaatkan MP untuk melakukan tindak pidana penggelapan yang mana kerugian materi dari kejadian tersebut sekitar Rp. 11 juta.

“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rakumpit guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru