MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Empat tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah–Kalimantan Timur (Kalteng–Kaltim) disebut tidak ada yang mengakui telah menghabisi balita berusia 3 tahun yang menjadi salah satu korban dalam peristiwa tragis tersebut.
Dalam kronologi yang dijabarkan, tidak ada peran empat pelaku yang menganiaya Dafhi.
Dafhi sendiri ditemukan di dalam rumah dalam kondisi terbakar. Ibu dan kakaknya juga turut tewas dalam peristiwa berdarah itu.
“Sejauh penyelidikan keempat pelaku tidak ada yang mengaku menghabisi bayi (Dafhi,red),” kata Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Jumat (1/5/2026).
Ada 4 tersangka yang ditahan. Mereka adalah; Vusen, Suparno alias Mano, dan suami istri Lukas dan Sita Hariyati.
Motifnya, berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu. Kemudian para tersangka merasa kesal dan sakit hati mendengar keluarga korban Cuah sering mencaci maki dan menghina orang tua atau ibu para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,”ungkap Kasatreskrim.(kpg)
MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Empat tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah–Kalimantan Timur (Kalteng–Kaltim) disebut tidak ada yang mengakui telah menghabisi balita berusia 3 tahun yang menjadi salah satu korban dalam peristiwa tragis tersebut.
Dalam kronologi yang dijabarkan, tidak ada peran empat pelaku yang menganiaya Dafhi.
Dafhi sendiri ditemukan di dalam rumah dalam kondisi terbakar. Ibu dan kakaknya juga turut tewas dalam peristiwa berdarah itu.
“Sejauh penyelidikan keempat pelaku tidak ada yang mengaku menghabisi bayi (Dafhi,red),” kata Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Jumat (1/5/2026).
Ada 4 tersangka yang ditahan. Mereka adalah; Vusen, Suparno alias Mano, dan suami istri Lukas dan Sita Hariyati.
Motifnya, berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu. Kemudian para tersangka merasa kesal dan sakit hati mendengar keluarga korban Cuah sering mencaci maki dan menghina orang tua atau ibu para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,”ungkap Kasatreskrim.(kpg)