PROKALTENG.CO – Polisi berhasil menangkap SM, pria yang diduga membakar kekasihnya, TLD, di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aksi nekat yang dipicu rasa cemburu itu membuat korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen, sementara pelaku kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pelaku telah diamankan di kediaman saudaranya di Palangka Raya.
Ia disangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya lima tahun penjara,” ujarnya, saat jumpa pers, Senin (29/6/2026).
Dari kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen. Sementara pelaku juga mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan sebelum dilakukan penangkapan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hoodie warna cream, korek api gas, serta jerigen bekas yang sudah terbakar.
“Barang bukti yang diamankan yakni jaket hoodie warna cream, korek api gas, dan jerigen bekas yang sudah terbakar,” kata Resky.
Kapolres menyebut, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang diketahui memiliki hubungan asmara.
PROKALTENG.CO – Polisi berhasil menangkap SM, pria yang diduga membakar kekasihnya, TLD, di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aksi nekat yang dipicu rasa cemburu itu membuat korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen, sementara pelaku kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pelaku telah diamankan di kediaman saudaranya di Palangka Raya.
Ia disangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya lima tahun penjara,” ujarnya, saat jumpa pers, Senin (29/6/2026).
Dari kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen. Sementara pelaku juga mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan sebelum dilakukan penangkapan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hoodie warna cream, korek api gas, serta jerigen bekas yang sudah terbakar.
“Barang bukti yang diamankan yakni jaket hoodie warna cream, korek api gas, dan jerigen bekas yang sudah terbakar,” kata Resky.
Kapolres menyebut, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang diketahui memiliki hubungan asmara.