KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dendam lama yang tak kunjung padam berujung pada hilangnya nyawa. Seorang pria berinisial RU (38) diamankan oleh Tim Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung setelah terbukti membunuh U (31) di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Insiden penikaman tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pemicunya adalah dendam masa lalu, di mana tersangka menuduh korban sebagai dalang pembakaran pondok milik ayahnya yang terjadi sekitar tujuh tahun silam.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku yang diduga kuat sedang mabuk mendatangi korban di sebuah warung usai menghadiri acara hiburan pernikahan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Selain itu, antara pelaku dan korban ini sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga jauh,” ungkap Rina dalam keterangannya pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu.
Cekcok mulut di warung tersebut sempat berujung pada aksi pemukulan oleh pelaku, namun berhasil dilerai oleh warga setempat.
Korban kemudian memutuskan untuk pulang. Nahas, pelaku yang sudah gelap mata justru mengejar korban hingga perkelahian kembali pecah di depan sebuah gereja.
“Dalam perkelahian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau taji untuk menikam korban hingga akhirnya korban terjatuh bersimbah darah dan meregang nyawa, ” tambah Rina.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tersangka RU, polisi juga menyita pisau taji yang digunakan sebagai barang bukti kejahatan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk memproses tersangka, ” imbuhnya.
Atas tindak pidana tersebut, RU dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (her)


