Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan saat ini tengah melaksanakan tahapan pemuktahiran data pemilih. Hal itu juga dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar apel kesiapan dan sekaligus pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menghadiri peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU setempat di Bundaran Rusa, Kota Nanga Bulik, Sabtu (1/6/2024) malam.
Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro menjelaskan pentingnya peran petugas pemilihan umum (pemilu) dalam menjaga kesehatan demokrasi di Kota Palangkaraya. Â Menurutnya petugas pemilu memiliki peran vital dalam setiap tahapan pemilihan. Mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan yang penuh kedamaian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 yang digelar di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, Rabu (29/5) malam.
Ratusan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lamandau mulai menjalani tes tertulis.
Sebagai bentuk keseriusannya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Katingan. Salah satu bakal calon Bupati Katingan Marwan Susanto menegaskan, dia sudah siap untuk meninggalkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan.
Untuk Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau melaksanakan pelantikan 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lamandau di Aula Kantor Bappeda Litbang setempat, Kamis (16/5).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan terpilih yang maju Pilkada 2024, wajib mundur dari posisinya sebagai anggota dewan terpilih.
Aturan mundur sebagai anggota legislatif akan diberlakukan KPU kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 di semua tingkatan, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.