25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

KPU Sebut Kampanye Akbar akan Digelar pada 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke dalam tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.

“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/1) kemarin.

August menjelaskan, KPU RI bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas terkait zona kampanye. Dalam pembahasan itu akan disepakati bersama zona masing-masing capres-cawapres untuk melakukan kampanye akbar.

Baca Juga :  Hadiri Acara K-Pop, Andina Narang Dorong Generasi Muda Jangan Golput

“Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” ucap August.

Sementara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. Ia mengungkapkan, KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing,” ungkap August.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, TKN Minta Jangan Lagi Pencalonan Gibran Disebut Langgar Hukum

Pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.

“Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat yang sama,” ujarnya.

Ia memastikan, itu berdasarkan kesepakatan antara tim paslon capres-cawapres dan peserta Pemilu.

“Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” pungkas August. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke dalam tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.

“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/1) kemarin.

August menjelaskan, KPU RI bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas terkait zona kampanye. Dalam pembahasan itu akan disepakati bersama zona masing-masing capres-cawapres untuk melakukan kampanye akbar.

Baca Juga :  Hadiri Acara K-Pop, Andina Narang Dorong Generasi Muda Jangan Golput

“Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” ucap August.

Sementara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. Ia mengungkapkan, KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing,” ungkap August.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, TKN Minta Jangan Lagi Pencalonan Gibran Disebut Langgar Hukum

Pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.

“Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat yang sama,” ujarnya.

Ia memastikan, itu berdasarkan kesepakatan antara tim paslon capres-cawapres dan peserta Pemilu.

“Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” pungkas August. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru