28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Debat Capres/Cawapres, Gibran Ikut Aturan KPU

Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dikutip dari ANT.

“Saya ikut aturan saja, ikut aturan saja,” kata Gibran saat ditemui di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).

Gibran mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi debat perdana pada tanggal 12 Desember mendatang. Saat ditanya apa persiapannya, Gibran tidak menjelaskan dengan detail. “Sudah, sudah disiapkan,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Baca Juga :  Istilah Gemoy, Generasi Muda Melihat Sosok Prabowo Apa Adanya dan Tidak Berpura-pura

Tema debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Selanjutnya tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Baca Juga :  Golkar Ajukan Beberapa Nama Dampingi Sugianto Sabran

Idham mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

Idham menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada tanggal 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada tanggal 30 November.

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Idham.(jpc/ind)

Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dikutip dari ANT.

“Saya ikut aturan saja, ikut aturan saja,” kata Gibran saat ditemui di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).

Gibran mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi debat perdana pada tanggal 12 Desember mendatang. Saat ditanya apa persiapannya, Gibran tidak menjelaskan dengan detail. “Sudah, sudah disiapkan,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Baca Juga :  Istilah Gemoy, Generasi Muda Melihat Sosok Prabowo Apa Adanya dan Tidak Berpura-pura

Tema debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Selanjutnya tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Baca Juga :  Golkar Ajukan Beberapa Nama Dampingi Sugianto Sabran

Idham mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

Idham menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada tanggal 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada tanggal 30 November.

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Idham.(jpc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru