27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

200 Ribuan ODGJ Terdaftar pada Pemilu 2024, KPU Akan Sediakan Pendamping

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial berupaya untuk memenuhi hak pemilih penyandang disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar dapat menyalurkan suara pada Pemilu 2024.

Seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (6/2) terdapat 264.594 orang dengan disabilitas mental atau ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024. Sebanyak 820 di antaranya mendapat perawatan di 31 sentra terpadu Kemensos.

’’Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel,” ungkap Reni Rinjani Pratiwi selaku Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI.

Beberapa upaya Kemensos dan KPU dalam membantu ODGJ di antaranya, membantu pengurusan pindah memilih di lokasi ODGJ berada sehingga dapat mempermudah penyaluran suara.

Baca Juga :  Bikin Kumuh! Bawaslu Minta Peserta Pemilu Perhatikan Keberadaan APK Rusak

KPU juga akan menyiapkan petugas untuk mendampingi ODGJ saat menyalurkan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). ODGJ yang belum memiliki KTP akan dibantu proses perekaman KTP-nya, dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Demi mempermudah penyaluran suara, maka akan didirikan TPS di area atau luar area sentra terpadu. Selain itu, akan ada formulir yang disediakan untuk diisi oleh ODGJ yang memerlukan pendampingan.

Kemensos bersama KPU juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ untuk mengecek lokasi dan akses menuju TPS sebelum hari pemungutan.

Selain itu, anggota keluarga juga dapat membantu mencapai TPS saat hari pemungutan dan memberikan informasi kepemiluan, seperti calon yang akan dipilih dan bagaimana cara memilihnya. Diharapkan, pendamping ODGJ turut merahasiakan pilihan capres-cawapres yang dipilih.(jpc)

Baca Juga :  Debat Capres-Cawapres Tetap 5 Kali, tapi Dihelat di 5 Kota

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial berupaya untuk memenuhi hak pemilih penyandang disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar dapat menyalurkan suara pada Pemilu 2024.

Seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (6/2) terdapat 264.594 orang dengan disabilitas mental atau ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024. Sebanyak 820 di antaranya mendapat perawatan di 31 sentra terpadu Kemensos.

’’Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel,” ungkap Reni Rinjani Pratiwi selaku Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI.

Beberapa upaya Kemensos dan KPU dalam membantu ODGJ di antaranya, membantu pengurusan pindah memilih di lokasi ODGJ berada sehingga dapat mempermudah penyaluran suara.

Baca Juga :  Bikin Kumuh! Bawaslu Minta Peserta Pemilu Perhatikan Keberadaan APK Rusak

KPU juga akan menyiapkan petugas untuk mendampingi ODGJ saat menyalurkan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). ODGJ yang belum memiliki KTP akan dibantu proses perekaman KTP-nya, dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Demi mempermudah penyaluran suara, maka akan didirikan TPS di area atau luar area sentra terpadu. Selain itu, akan ada formulir yang disediakan untuk diisi oleh ODGJ yang memerlukan pendampingan.

Kemensos bersama KPU juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ untuk mengecek lokasi dan akses menuju TPS sebelum hari pemungutan.

Selain itu, anggota keluarga juga dapat membantu mencapai TPS saat hari pemungutan dan memberikan informasi kepemiluan, seperti calon yang akan dipilih dan bagaimana cara memilihnya. Diharapkan, pendamping ODGJ turut merahasiakan pilihan capres-cawapres yang dipilih.(jpc)

Baca Juga :  Debat Capres-Cawapres Tetap 5 Kali, tapi Dihelat di 5 Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru