28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini yang Perlu Diperhatikan Jika Bertugas sebagai KPPS

PROKALTENG.CO-Kesuksesan Pemilu ditandai dengan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung dengan lancar. Pelaksana pemungutan suara itu dilakukan di tingkat bawah. Pelaksana itu merupakan badan adhoc yang disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc pemungutan suara menjelaskan mengenai tata terja KPPS.

KPPS memiliki kedudukan di Tempat Pemungutan Suara sebagai penyelenggara dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu. Hal tersebut dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26 “(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.”

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan masa kerja untuk KPPS selama 1 bulan. Tapi, ketika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerja KPPS menjadi 2 bulan.

Dengan seperti itu, KPPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. Hal demikian, diatur pada PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 27. Isi dari Pasal tersebut yaitu sebagai berikut.

Baca Juga :  Apresiasi Polri, Doni: Pemilu Kondusif, Tanpa Pecah Belah

Pasal 27

(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Untuk anggota KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi dari masyarakat sekitar TPS. selain itu penentuan anggota KPPS juga harus melihat unsur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga :  Debat Perdana, Ketiga Capres Wajib Elaborasi Program Anti-Korupsi

Pasal 28 “(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Dengan jumlah anggota 7 orang tersebut, KPPS juga harus membentuk susunan anggota dengan hadirnya 1 orang sebagai ketua yang merangkap menjadi anggota KPPS.

Penentuan ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota. Hal demikian sudah diatur oleh PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 29. Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  2. 6 (enam) orang anggota. (2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS. (ilham/jpc)

PROKALTENG.CO-Kesuksesan Pemilu ditandai dengan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung dengan lancar. Pelaksana pemungutan suara itu dilakukan di tingkat bawah. Pelaksana itu merupakan badan adhoc yang disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc pemungutan suara menjelaskan mengenai tata terja KPPS.

KPPS memiliki kedudukan di Tempat Pemungutan Suara sebagai penyelenggara dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu. Hal tersebut dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26 “(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.”

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan masa kerja untuk KPPS selama 1 bulan. Tapi, ketika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerja KPPS menjadi 2 bulan.

Dengan seperti itu, KPPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. Hal demikian, diatur pada PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 27. Isi dari Pasal tersebut yaitu sebagai berikut.

Baca Juga :  Apresiasi Polri, Doni: Pemilu Kondusif, Tanpa Pecah Belah

Pasal 27

(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Untuk anggota KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi dari masyarakat sekitar TPS. selain itu penentuan anggota KPPS juga harus melihat unsur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga :  Debat Perdana, Ketiga Capres Wajib Elaborasi Program Anti-Korupsi

Pasal 28 “(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Dengan jumlah anggota 7 orang tersebut, KPPS juga harus membentuk susunan anggota dengan hadirnya 1 orang sebagai ketua yang merangkap menjadi anggota KPPS.

Penentuan ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota. Hal demikian sudah diatur oleh PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 29. Dengan isi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
  2. 6 (enam) orang anggota. (2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS. (ilham/jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru