28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dibuka se Kalteng, KPU Akan Rekrut Anggota KPPS dan Linmas, Ini Rinciannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain mengungkapkan, KPU kabupaten atau kota se Kalteng bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Itu disampaikannya usai kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 melalui Coffe Senja di halaman Kantor KPU Kalteng bersama awak media dan sejumlah komunitas.

“KPU kabupaten/kota se Kalteng akan merekrut petugas KPPS yang bertugas di 7.830 TPS,” ujarnya, Senin (4/12).

Dia menjelaskan, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

”Pendaftaran dilaksanakan pada petugas PPS di kantor kelurahan dan desa masing-masing dari tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023,”ujarnya.

Baca Juga :  Tim Vaksinator “Buru” Warga Belum Vaksin dari Rumah ke Rumah

Saat ini, sebut Harmain, KPU kabupaten/kota se Kalteng merekrut anggota KPPS dan petugas keamanan ketertiban TPS sebanyak 70.470 orang.

Rinciannya, dikatakan dia antara lain, ketua dan anggota KPPS sebanyak 54.810 orang. Sedangkan petugas keamanan dan ketertiban TPS dari linmas sebanyak 15.660 orang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat anggota KPPS diantaranya yakni warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU NRI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Terakhir,  berumur paling rendah 17 tahun dan maksimal paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

Baca Juga :  Disiplinkan Masyarakat untuk Taat Prokes

”Honor Ketua KPPS Rp1.200.000, anggota KPPS  Rp 1.100.000,  dan linmas  Rp700.000,”katanya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain mengungkapkan, KPU kabupaten atau kota se Kalteng bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Itu disampaikannya usai kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 melalui Coffe Senja di halaman Kantor KPU Kalteng bersama awak media dan sejumlah komunitas.

“KPU kabupaten/kota se Kalteng akan merekrut petugas KPPS yang bertugas di 7.830 TPS,” ujarnya, Senin (4/12).

Dia menjelaskan, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

”Pendaftaran dilaksanakan pada petugas PPS di kantor kelurahan dan desa masing-masing dari tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023,”ujarnya.

Baca Juga :  Tim Vaksinator “Buru” Warga Belum Vaksin dari Rumah ke Rumah

Saat ini, sebut Harmain, KPU kabupaten/kota se Kalteng merekrut anggota KPPS dan petugas keamanan ketertiban TPS sebanyak 70.470 orang.

Rinciannya, dikatakan dia antara lain, ketua dan anggota KPPS sebanyak 54.810 orang. Sedangkan petugas keamanan dan ketertiban TPS dari linmas sebanyak 15.660 orang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat anggota KPPS diantaranya yakni warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU NRI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Terakhir,  berumur paling rendah 17 tahun dan maksimal paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

Baca Juga :  Disiplinkan Masyarakat untuk Taat Prokes

”Honor Ketua KPPS Rp1.200.000, anggota KPPS  Rp 1.100.000,  dan linmas  Rp700.000,”katanya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru