34 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Hindari Pidana, Penyelenggara Pemilu Diminta Pahami Regulasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman mengimbau kepada penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU se Kalteng untuk bisa memahami betul regulasi. Sehingga pemilu berasaskan langsung umum bebas jujur dan adil (luber jurdil) yang diharapkan dapat terwujud dan menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang terbaik.

Itu disampaikan Kajati Kalteng melalui koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Erianto N saat menjadi  narasumber dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Kalteng, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Erianto menekankan pentingnya seluruh komisioner dan penyelenggara memahami asas-asas penyelenggaraan pemilu, asas-asas hukum pidana.

“Seperti legalitas, bentuk delik seperti formil, materil, aduan, umum dan lainnya. Termasuk sistem pembuktian pidana, sehingga potensi penyimpangan akan dapat dikurangi. Semua regulasi dalam undang undang yang mengatur detil setiap tahapan penyelenggaraan pemilu disusun dengan semangat asas luber jurdil. Termasuk banyaknya rumusan pidana sampai tujuh puluhan tidak lain agar pemilu ideal terwujud  dan jangan memandang regulasi sebagai penghambat proses pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ringkus Pria Pemilik Enam Paket Sabu

Ia menegaskan perlunya menghilangkan keraguan terhadap anggapan tidak jelasnya membedakan perbuatan antara pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana.

“Di sini jugalah pentingnya peran dari pihak pihak yang dilibatkan dalam sentra penegakkan hukum terpadu atau gakumdu berupa bawaslu, kepolisian, kejaksaan memberikan penilaian dan kajian yuridis yang jernih terhadap kasus yang ditemukan di lapangan. Sehingga dapat dengan baik menerapkan hukum untuk kepastian hukum nantinya baik yang sampai ke pengadilan untuk kasus pidana atau diselesaikan oleh KPU sebagai pelanggaran administrasi,”bebernya.

Erianti mengingatkan kepada seluruh komisioner agar jangan sampai terjebak dan buru buru membenarkan isu sepotong terlebih membagikan berita hoax di medsos tanpa dicek kebenarannya.

Baca Juga :  Formulasi Penyelenggara Pemilu Dipercaya adalah Ketegasan

Menurutnya, sesuai teori pembuktian pidana ada kewajiban memperoleh dua alat bukti terlebih dahulu baik dari saksi, surat, ahli, petunjuk maupun terdakwa yang membuat terang perbuatan pidana. Bukan malah terjebak hanya pada barang bukti yang hanya bagian dari alat petunjuk.

“Mengingatkan penyelenggara untuk berhati-hati. Jangan sampai terjerumus pada tindak pidana korupsi, mengingat penyelenggara pemilu yang mendapat anggaran dari negara atau daerah. Bahkan sampai tingkat desa sekalipun merupakan subjek dari pelaku yang dirumuskan oleh undang-undang tipikor. Apalagi nyata nyata melakukan penyimpangan anggaran pemilu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara markup, pemalsuan, fiktif dan lainnya.  Meskipun dalam lingkup pemilu, namun dengan asas kekhususan sistematis, bisa saja dibawa ke ranah korupsi,”bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman mengimbau kepada penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU se Kalteng untuk bisa memahami betul regulasi. Sehingga pemilu berasaskan langsung umum bebas jujur dan adil (luber jurdil) yang diharapkan dapat terwujud dan menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang terbaik.

Itu disampaikan Kajati Kalteng melalui koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Erianto N saat menjadi  narasumber dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Kalteng, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Erianto menekankan pentingnya seluruh komisioner dan penyelenggara memahami asas-asas penyelenggaraan pemilu, asas-asas hukum pidana.

“Seperti legalitas, bentuk delik seperti formil, materil, aduan, umum dan lainnya. Termasuk sistem pembuktian pidana, sehingga potensi penyimpangan akan dapat dikurangi. Semua regulasi dalam undang undang yang mengatur detil setiap tahapan penyelenggaraan pemilu disusun dengan semangat asas luber jurdil. Termasuk banyaknya rumusan pidana sampai tujuh puluhan tidak lain agar pemilu ideal terwujud  dan jangan memandang regulasi sebagai penghambat proses pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ringkus Pria Pemilik Enam Paket Sabu

Ia menegaskan perlunya menghilangkan keraguan terhadap anggapan tidak jelasnya membedakan perbuatan antara pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana.

“Di sini jugalah pentingnya peran dari pihak pihak yang dilibatkan dalam sentra penegakkan hukum terpadu atau gakumdu berupa bawaslu, kepolisian, kejaksaan memberikan penilaian dan kajian yuridis yang jernih terhadap kasus yang ditemukan di lapangan. Sehingga dapat dengan baik menerapkan hukum untuk kepastian hukum nantinya baik yang sampai ke pengadilan untuk kasus pidana atau diselesaikan oleh KPU sebagai pelanggaran administrasi,”bebernya.

Erianti mengingatkan kepada seluruh komisioner agar jangan sampai terjebak dan buru buru membenarkan isu sepotong terlebih membagikan berita hoax di medsos tanpa dicek kebenarannya.

Baca Juga :  Formulasi Penyelenggara Pemilu Dipercaya adalah Ketegasan

Menurutnya, sesuai teori pembuktian pidana ada kewajiban memperoleh dua alat bukti terlebih dahulu baik dari saksi, surat, ahli, petunjuk maupun terdakwa yang membuat terang perbuatan pidana. Bukan malah terjebak hanya pada barang bukti yang hanya bagian dari alat petunjuk.

“Mengingatkan penyelenggara untuk berhati-hati. Jangan sampai terjerumus pada tindak pidana korupsi, mengingat penyelenggara pemilu yang mendapat anggaran dari negara atau daerah. Bahkan sampai tingkat desa sekalipun merupakan subjek dari pelaku yang dirumuskan oleh undang-undang tipikor. Apalagi nyata nyata melakukan penyimpangan anggaran pemilu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara markup, pemalsuan, fiktif dan lainnya.  Meskipun dalam lingkup pemilu, namun dengan asas kekhususan sistematis, bisa saja dibawa ke ranah korupsi,”bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru