30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satresnarkoba Ringkus Pria Pemilik Enam Paket Sabu

PALANGKA
RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus pria
berinisial MM (36) warga bilangan Jalan Dr Murjani Palangka Raya, karena telah
kedapatan memiliki enam paket sabu. Pelaku diamankan oleh polisi pada Kamis
(6/2).

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse
Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
penangkpaan tersebut. “ Ya benar, kami telah mengamankan satu pelaku, karena
telah memiliki enam paket sabu,” ucap Wahyudi.

Dijelaskannya,
dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket
sabu seberat 2,66 gram, sebuah bola plastik, sebuah kotak permen mentos, sebuah
pipet kaca, seuah bong (alat hisap sabu lengkap) dan sebuah Handphone merk
Vivo.

Baca Juga :  30 Penghuni Asrama Mahasiswa Kalteng di Yogyakarta Jalani Isolasi Mandiri

“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun
penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ard/iha/OL)

PALANGKA
RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus pria
berinisial MM (36) warga bilangan Jalan Dr Murjani Palangka Raya, karena telah
kedapatan memiliki enam paket sabu. Pelaku diamankan oleh polisi pada Kamis
(6/2).

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse
Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
penangkpaan tersebut. “ Ya benar, kami telah mengamankan satu pelaku, karena
telah memiliki enam paket sabu,” ucap Wahyudi.

Dijelaskannya,
dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket
sabu seberat 2,66 gram, sebuah bola plastik, sebuah kotak permen mentos, sebuah
pipet kaca, seuah bong (alat hisap sabu lengkap) dan sebuah Handphone merk
Vivo.

Baca Juga :  30 Penghuni Asrama Mahasiswa Kalteng di Yogyakarta Jalani Isolasi Mandiri

“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun
penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ard/iha/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru