Pemprov Kalteng mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menerima kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng yang menyerahkan Laporan Eksekutif Daerah Semester II 2025 terkait pengawasan pembangunan pangan
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi ASN di wilayah Kalteng tetap akan dibayarkan pada 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meminta anggota PKS menjadi teladan disiplin dan pelopor ketertiban di sekolah saat penutupan PKS se-Kalteng.