PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menyoroti proyek jalur biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya yang viral karena catnya mudah memudar dan mengelupas saat hujan.
Bahkan, ia mengancam akan memutasi kepala dinas terkait ke Papua jika proyek tersebut terbukti bermasalah.
Pernyataan tegas itu disampaikan Agustiar saat menanggapi viralnya kondisi jalur biru yang mulai memudar dan mengelupas di media sosial.
“Nanti kami akan panggil kepala dinasnya, akan kami tanyakan masalah kenapa. Sudah saya katakan perencanaannya harus dimatangkan terlebih dahulu, jangan asal-asalan begitu,” tegas Agustiar, Senin (18/5/2026).
Orang nomor satu di Kalteng ini menegaskan pemerintah tidak akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai aturan.
“Kalau memang dia tidak sanggup melanjutkan maka kami pastikan akan menindaklanjutinya secara hukum,” ucapnya.
Gubernur juga meminta masyarakat ikut mengawasi pengerjaan proyek jalur biru tersebut. Terlebih lagi, ia kembali menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait.
“Nanti kita lihat apakah kebijakan terkait dihentikan atau yang bersangkutan ini saya bisa pengobatannya, saya pindahkan ke Papua,” tutupnya.
Kemunculan jalur berwarna biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya menuai sorotan publik. Selain dianggap membingungkan, kualitas kucing yang mulai memudar dan mengelupas juga ramai dikritik warga di media sosial.
Menanganggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Juni Gultom akhirnya buka suara.
Menurut Juni, jalur biru itu merupakan konsep berbagi ruang yang nantinya dapat digunakan berbagai kalangan, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, aktivitas olahraga ringan hingga penyandang disabilitas.
“Jadi bagi ruas jalan yang memungkinkan untuk berbagi ruang bagi semua orang, termasuk yang punya mobil, pejalan kaki, kegiatan sosial lainnya, termasuk bersepeda, bahkan difabel itu juga dimungkinkan lewat sana,” katanya.
Ia menjelaskan konsep tersebut dibuat agar fasilitas publik di dalam kota dapat dimanfaatkan secara lebih tertib dan inklusif.
“Artinya itu jalan untuk semua,” ujarnya.
Juni juga menegaskan ruas jalan yang sudah ditata tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Enggak boleh parkir di jalan,” tegasnya (kpg)


