PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai menuntut agar Majelis Hakim membebaskan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di halaman Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Terjadi aksi dorong antara Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) dan pihak kepolisian saat aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023) pagi.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polresta Palangkaraya kerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan jalannya aksi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tuntut bebaskan Ben Ary di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis pagi, (21/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengenai perbedaan tuntutan pidana penjara terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Â Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/11).
PROKALTENG.CO - Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.,S.H.,M.H dan Pakar Hukum Tata Negara Dr.Margarito Kamis,SH.,M.Hum menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S. Bahat  dan Ary Egahni tidak terbukti, dan  Terdakwa harus di bebaskan, hal tersebut disampaian dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Kamis (2/11).