Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan enam kasus tindak pidana narkoba selama bulan April hingga Mei 2025.
Kapolda Kalimantan Tengan Irjen Pol Iwan Kurniawan, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR - RI, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Kamis (10/4/25).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).Â
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas menunjukkan hasil positif.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinsial AC dan DN atas kepemilikan 98,4 gram dan 0,62 gram sabu di Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinisal MH dan JP. Atas kepemilikan sabu dengan berat 1,14 gram, narkotika jenis sabu blue ice dengan berat brutto 0,54 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi berlogo Rolex di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (17/12/2024).
Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajaran, merehabilitasi 124 orang klien. Terdiri dari 106 orang (85%) rawat jalan, 12 orang (10%) di rujuk dan 6 orang rawat inap (5%).