Warga Binaan Lapas Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Ditjenpas Kalteng Ambil Langkah Tegas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh jajaran pemasyarakatan Kalteng.

Itu disampaikan menyusul pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Dalam kasus tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga melibatkan warga binaan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit.

Menurut informasi yang dihimpun, BNNP Kalteng mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan lapas.

Dugaan keterlibatan muncul terhadap dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu warga binaan dari Lapas Sampit bernama Yuyut.

Dua warga binaan tersebut telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengamanan selama proses pemeriksaan.

Atas hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, bergerak cepat dan langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan mendukung pengungkapan jaringan hingga ke akar-akarnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  246 TKA Tercatat Bekerja di 62 Perusahaan

“Kami akan mendukung penuh upaya BNNP Kalteng dalam mengungkap kasus ini. Setiap oknum, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Selasa (11/11).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di Kalteng untuk meningkatkan pengawasan secara ketat, terutama terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

Razia insidentil serta pemeriksaan mendadak akan diperkuat guna mencegah berulangnya kasus serupa.

“Kami juga telah menginstruksikan semua lapas dan rutan di Kalteng untuk semakin memperketat lagi kontrol terhadap penggunaan ponsel dan komunikasi tidak resmi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana menegaskan.

Baca Juga :  Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 O

Sebagai langkah cepat, Kepala Kanwil telah memerintahkan agar seluruh perkembangan kasus dilaporkan secara berjenjang dan transparan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami tidak henti-hentinya untuk terus berbenah, menutup celah dengan berbagai langkah tegas guna memperketat pengendalian internal, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mencegah praktik serupa,” katanya.

Hingga saat ini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya telah dibawa untuk pemeriksaan oleh BNNP Kalteng dengan pendampingan penuh dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru. Saya tegaskan, kami tidak akan menutupi apa pun dan akan terus mendukung BNNP dalam pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” pungkas I Putu Murdiana.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh jajaran pemasyarakatan Kalteng.

Itu disampaikan menyusul pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Dalam kasus tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga melibatkan warga binaan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit.

Electronic money exchangers listing

Menurut informasi yang dihimpun, BNNP Kalteng mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan lapas.

Dugaan keterlibatan muncul terhadap dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu warga binaan dari Lapas Sampit bernama Yuyut.

Dua warga binaan tersebut telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengamanan selama proses pemeriksaan.

Atas hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, bergerak cepat dan langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan mendukung pengungkapan jaringan hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  246 TKA Tercatat Bekerja di 62 Perusahaan

“Kami akan mendukung penuh upaya BNNP Kalteng dalam mengungkap kasus ini. Setiap oknum, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Selasa (11/11).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di Kalteng untuk meningkatkan pengawasan secara ketat, terutama terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

Razia insidentil serta pemeriksaan mendadak akan diperkuat guna mencegah berulangnya kasus serupa.

“Kami juga telah menginstruksikan semua lapas dan rutan di Kalteng untuk semakin memperketat lagi kontrol terhadap penggunaan ponsel dan komunikasi tidak resmi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana menegaskan.

Baca Juga :  Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 O

Sebagai langkah cepat, Kepala Kanwil telah memerintahkan agar seluruh perkembangan kasus dilaporkan secara berjenjang dan transparan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami tidak henti-hentinya untuk terus berbenah, menutup celah dengan berbagai langkah tegas guna memperketat pengendalian internal, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mencegah praktik serupa,” katanya.

Hingga saat ini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya telah dibawa untuk pemeriksaan oleh BNNP Kalteng dengan pendampingan penuh dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru. Saya tegaskan, kami tidak akan menutupi apa pun dan akan terus mendukung BNNP dalam pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” pungkas I Putu Murdiana.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru