PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso.
Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan,Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/3).
Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono harus gigit jari. Pasalnya, Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukumannya
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT), tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu tahun 2020
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Kinipan Willem Hengki menghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan kades dan penjabat sementara Kades Kinipan
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie merasa vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya tidak adil dan tidak memerhatikan fakta-fakta persidangan
Reinal Saputra yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIA Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, dituntut 8 tahun penjara
Mantan Ketua BAN-PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya