Curi 740 Kg Sawit Milik Koperasi, Warga Lamandau Duduk di Kursi Pesakitan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang warga Lamandau, Koswara alias Engkos bin Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa mencuri 740 kilogram buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perkebunan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Koswara didakwa atas aksi pencurian buah kelapa sawit seberat ratusan kilogram milik Koperasi Karya Jaya Dua.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan usai persidangan pada Sabtu (4/7/2026), JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi, membenarkan jalannya sidang perdana tersebut dan membeberkan kronologi serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Selamatkan Uang Negara, Kejari Lamandau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disnakertrans Lamandau

“Aksi nekat terdakwa terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026 silam, sekitar pukul 02.15 WIB. Kejadian ini bertempat di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau,” ujar JPU.

Aksi Koswara terungkap berkat kejelian seorang warga yang kebetulan melintas Pukul 22.00 WIB (Sabtu) Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki membawa alat berupa egrek dan senter kepala menuju area kebun sawit koperasi.

“Pada saat yang sama, saksi Fifi Nengning Diarti yang sedang dalam perjalanan pulang memancing melihat tumpukan janjang sawit dan mendapati terdakwa (yang bukan anggota koperasi) sedang asyik memanen sawi,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sepeda Motor Tertinggal, Pelaku Pencurian Besi Kabur ke Hutan

Melangsir dengan Motor Setelah memanen hingga pukul 02.00 WIB, terdakwa sempat pulang ke rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda hitam tanpa plat nomor guna mengangkut (melangsir) hasil curiannya menggunakan keranjang (obrok).

“Adapun Penangkapan Saksi Fifi segera melaporkan temuan ini ke warga lain dan anggota Pos Pol Menthobi Raya. Petugas bersama warga langsung menggerebek terdakwa di lokasi saat sedang memuat buah sawit,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, total sawit yang dipanen secara ilegal oleh terdakwa mencapai 41 janjang dengan berat sekitar 740 Kilogram.

Sebanyak 13 janjang sudah dimuat di atas motor, sementara 28 janjang lainnya masih tergeletak di lahan kebun.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang warga Lamandau, Koswara alias Engkos bin Iwan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa mencuri 740 kilogram buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perkebunan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Koswara didakwa atas aksi pencurian buah kelapa sawit seberat ratusan kilogram milik Koperasi Karya Jaya Dua.

Electronic money exchangers listing

Saat dikonfirmasi oleh wartawan usai persidangan pada Sabtu (4/7/2026), JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi, membenarkan jalannya sidang perdana tersebut dan membeberkan kronologi serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Selamatkan Uang Negara, Kejari Lamandau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disnakertrans Lamandau

“Aksi nekat terdakwa terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026 silam, sekitar pukul 02.15 WIB. Kejadian ini bertempat di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau,” ujar JPU.

Aksi Koswara terungkap berkat kejelian seorang warga yang kebetulan melintas Pukul 22.00 WIB (Sabtu) Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki membawa alat berupa egrek dan senter kepala menuju area kebun sawit koperasi.

“Pada saat yang sama, saksi Fifi Nengning Diarti yang sedang dalam perjalanan pulang memancing melihat tumpukan janjang sawit dan mendapati terdakwa (yang bukan anggota koperasi) sedang asyik memanen sawi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sepeda Motor Tertinggal, Pelaku Pencurian Besi Kabur ke Hutan

Melangsir dengan Motor Setelah memanen hingga pukul 02.00 WIB, terdakwa sempat pulang ke rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda hitam tanpa plat nomor guna mengangkut (melangsir) hasil curiannya menggunakan keranjang (obrok).

“Adapun Penangkapan Saksi Fifi segera melaporkan temuan ini ke warga lain dan anggota Pos Pol Menthobi Raya. Petugas bersama warga langsung menggerebek terdakwa di lokasi saat sedang memuat buah sawit,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, total sawit yang dipanen secara ilegal oleh terdakwa mencapai 41 janjang dengan berat sekitar 740 Kilogram.

Sebanyak 13 janjang sudah dimuat di atas motor, sementara 28 janjang lainnya masih tergeletak di lahan kebun.

Terpopuler

Artikel Terbaru