Curi 740 Kg Sawit Milik Koperasi, Warga Lamandau Duduk di Kursi Pesakitan

Akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.516.000.

Legalitas lahan koperasi juga diperkuat dengan dokumen resmi, termasuk pengujian titik koordinat oleh BPN Kabupaten Lamandau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Ahmad Fauzi menerapkan dakwaan alternatif atau berlapis terhadap Koswara alias Engkos.

“Dakwaan Pasal yang Disangkakan Tindak Pidana KESATU Pasal 476 KUHP mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum (Pencurian), Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Lampiran I angka 113 UU No. 1 Tahun 2026 secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,” tegas JPU.

Saat ini, terdakwa beserta barang bukti berupa alat egrek, senter kepala, satu unit sepeda motor, dan 740 kg buah sawit telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

Baca Juga :  Selamatkan Uang Negara, Kejari Lamandau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disnakertrans Lamandau

Akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.516.000.

Legalitas lahan koperasi juga diperkuat dengan dokumen resmi, termasuk pengujian titik koordinat oleh BPN Kabupaten Lamandau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Ahmad Fauzi menerapkan dakwaan alternatif atau berlapis terhadap Koswara alias Engkos.

Electronic money exchangers listing

“Dakwaan Pasal yang Disangkakan Tindak Pidana KESATU Pasal 476 KUHP mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum (Pencurian), Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Lampiran I angka 113 UU No. 1 Tahun 2026 secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,” tegas JPU.

Saat ini, terdakwa beserta barang bukti berupa alat egrek, senter kepala, satu unit sepeda motor, dan 740 kg buah sawit telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

Baca Juga :  Selamatkan Uang Negara, Kejari Lamandau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disnakertrans Lamandau

Terpopuler

Artikel Terbaru