PN Nanga Bulik Vonis Residivis Penganiayaan 1,5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Dekas anak dari Serang, residivis kasus kekerasan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Mess Karyawan PT Pilar, Desa Bakonsu.

Sidang putusan yang digelar baru-baru ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Herjuna Praba Wisesa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.50 WIB. Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras atau mabuk mendatangi kediaman korban, Nega Fajar Saputra.

Baca Juga :  Rp56 Milliar Disiapkan Pemprov Kalteng untuk THR 2023

Keributan dipicu saat terdakwa memaksa membawa anak korban yang sedang tidur keluar rumah di tengah kondisi hujan deras.

Saat ditegur oleh korban, terdakwa justru mengamuk, merusak ponselnya sendiri, dan menyerang korban Nega secara membabi buta.

Electronic money exchangers listing

“Malam ni kamu matiku, aku ni dah siap masuk penjara, inilah DEKAS ni kalau kamu mau tau,” ucap JPU menirukan ancaman terdakwa saat kejadian, dikonfirmasi Kamis (7/5).

Tak berhenti di situ, istri korban, Iin Karina, yang mencoba melerai dengan cara memeluk suaminya, juga turut menjadi sasaran amarah terdakwa.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala, hingga rusuk akibat pukulan dan tendangan benda tumpul, sebagaimana dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Ingin Bunuh Diri, Tusuk Pisau ke Dada malah Teriak Kesakitan

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah statusnya sebagai residivis kambuhan berdasarkan fakta persidangan.

“Dekas tercatat sudah dua kali mendekam di penjara sebelumnya pada Tahun 2016 Divonis 1 tahun penjara di PN Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan secara bersama-sama dan Tahun 2022 Divonis 8 bulan penjara di PN Nanga Bulik dalam kasus ancaman kekerasan,” jelas JPU.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa pakaian milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Dekas anak dari Serang, residivis kasus kekerasan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Mess Karyawan PT Pilar, Desa Bakonsu.

Sidang putusan yang digelar baru-baru ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Herjuna Praba Wisesa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.50 WIB. Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras atau mabuk mendatangi kediaman korban, Nega Fajar Saputra.

Baca Juga :  Rp56 Milliar Disiapkan Pemprov Kalteng untuk THR 2023

Keributan dipicu saat terdakwa memaksa membawa anak korban yang sedang tidur keluar rumah di tengah kondisi hujan deras.

Saat ditegur oleh korban, terdakwa justru mengamuk, merusak ponselnya sendiri, dan menyerang korban Nega secara membabi buta.

“Malam ni kamu matiku, aku ni dah siap masuk penjara, inilah DEKAS ni kalau kamu mau tau,” ucap JPU menirukan ancaman terdakwa saat kejadian, dikonfirmasi Kamis (7/5).

Tak berhenti di situ, istri korban, Iin Karina, yang mencoba melerai dengan cara memeluk suaminya, juga turut menjadi sasaran amarah terdakwa.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala, hingga rusuk akibat pukulan dan tendangan benda tumpul, sebagaimana dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Ingin Bunuh Diri, Tusuk Pisau ke Dada malah Teriak Kesakitan

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah statusnya sebagai residivis kambuhan berdasarkan fakta persidangan.

“Dekas tercatat sudah dua kali mendekam di penjara sebelumnya pada Tahun 2016 Divonis 1 tahun penjara di PN Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan secara bersama-sama dan Tahun 2022 Divonis 8 bulan penjara di PN Nanga Bulik dalam kasus ancaman kekerasan,” jelas JPU.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa pakaian milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru