28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Rp56 Milliar Disiapkan Pemprov Kalteng untuk THR 2023

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai Rp56 miliar lebih. Anggaran tersebut, khusus diperuntukkan untuk PNS, PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang akan menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK 957 orang. Pembayaran THR di lingkungan Pemprov Kalteng itu, sudah dapat diproses oleh masing-masing perangkat daerah, terhitung mulai tanggal 10 April 2023 kemarin.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Senin (10/4).

THR yang anggarannya tersebut, dikatakan Nuryakin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng. Antara lain terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% (lima puluh persen) dari kriteria beban kerja.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KASN Tandatangani Komitmen Penerapan Sistem Merit

Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan untuk CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Kalteng.

Nuryakin menegaskan, ihwal THR tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023. “Untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt.  Khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan definitifnya,” pungkasnya.

Selain itu, untuk ASN guru dan pengawas sekolah yang telah menerima tunjangan sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga :  SKY Apresiasi Kepolisian Bongkar Peredaran Oli Palsu

Sedangkan THR bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebesar akumulasi dari uang representasi/gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD. THR ini, diinformasikan tidak termasuk pada tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD dan tunjangan komunikasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan informasi dari BKAD Kalteng, gaji ketiga belas 2023 akan dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli mendatang saat menjelang tahun ajaran baru.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai Rp56 miliar lebih. Anggaran tersebut, khusus diperuntukkan untuk PNS, PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang akan menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK 957 orang. Pembayaran THR di lingkungan Pemprov Kalteng itu, sudah dapat diproses oleh masing-masing perangkat daerah, terhitung mulai tanggal 10 April 2023 kemarin.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Senin (10/4).

THR yang anggarannya tersebut, dikatakan Nuryakin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng. Antara lain terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% (lima puluh persen) dari kriteria beban kerja.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KASN Tandatangani Komitmen Penerapan Sistem Merit

Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan untuk CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50 persen berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Kalteng.

Nuryakin menegaskan, ihwal THR tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023. “Untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt.  Khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan definitifnya,” pungkasnya.

Selain itu, untuk ASN guru dan pengawas sekolah yang telah menerima tunjangan sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga :  SKY Apresiasi Kepolisian Bongkar Peredaran Oli Palsu

Sedangkan THR bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebesar akumulasi dari uang representasi/gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD. THR ini, diinformasikan tidak termasuk pada tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD dan tunjangan komunikasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan informasi dari BKAD Kalteng, gaji ketiga belas 2023 akan dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli mendatang saat menjelang tahun ajaran baru.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru