TAG

Residivis Penganiayaan

PN Nanga Bulik Vonis Residivis Penganiayaan 1,5 Tahun Penjara

PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Latest news