PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Meski korban berinisial R (29) sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi yang belum sepenuhnya pulih membuat penyidik kesulitan menggali informasi.