Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

Dalam kondisi oleng usai dipukul, terdakwa melihat sebilah parang di teras rumahnya. Secara spontan, John Milton mengambil senjata tajam tersebut dan mengayunkannya ke arah korban.

Dakwaan kesatu terdakwa mengayunkan parang ke arah samping kiri dan mengenai tangan kiri korban.

Dakwaan Kedua Terdakwa berniat mengayunkan parang ke arah leher, namun berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri, yang menyebabkan luka robek parah hingga bercucuran darah sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Akibat tebasan parang tersebut, korban mengalami luka terbuka yang sangat fatal.

Berdasarkan Laporan Operasi dari RSUD Gusti Abdul Gani dengan dokter penanggung jawab dr. Nurhidayat Afianto, Sp.B., ditemukan luka terbuka sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm di tangan kiri korban hingga terlihat bagian tulang, disertai pendarahan aktif dan patah tulang (fraktur terbuka).

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Korban pun harus menjalani operasi kedaruratan (CITO Debridement, repair tendon dan arteri, serta pemasangan gips).

Sementara itu, hasil Visum et Repertum No. 812/15/II/RSUD/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami menyimpulkan luka tersebut murni akibat kekerasan benda tajam yang membuat korban tidak dapat beraktivitas sehari-hari.

Electronic money exchangers listing

Atas perbuatannya, JPU mendakwa John Milton dengan dakwaan kombinasi/alternatif Dakwaan Pasal KUHP Perihal KESATU Pasal 466 ayat (1) KUHP Tindak pidana melakukan penganiayaan.

“Kedua Pasal 466 ayat (2) KUHP Tindak pidana. Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas JPU. (bib)

Dalam kondisi oleng usai dipukul, terdakwa melihat sebilah parang di teras rumahnya. Secara spontan, John Milton mengambil senjata tajam tersebut dan mengayunkannya ke arah korban.

Dakwaan kesatu terdakwa mengayunkan parang ke arah samping kiri dan mengenai tangan kiri korban.

Dakwaan Kedua Terdakwa berniat mengayunkan parang ke arah leher, namun berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri, yang menyebabkan luka robek parah hingga bercucuran darah sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Electronic money exchangers listing

Akibat tebasan parang tersebut, korban mengalami luka terbuka yang sangat fatal.

Berdasarkan Laporan Operasi dari RSUD Gusti Abdul Gani dengan dokter penanggung jawab dr. Nurhidayat Afianto, Sp.B., ditemukan luka terbuka sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm di tangan kiri korban hingga terlihat bagian tulang, disertai pendarahan aktif dan patah tulang (fraktur terbuka).

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Korban pun harus menjalani operasi kedaruratan (CITO Debridement, repair tendon dan arteri, serta pemasangan gips).

Sementara itu, hasil Visum et Repertum No. 812/15/II/RSUD/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami menyimpulkan luka tersebut murni akibat kekerasan benda tajam yang membuat korban tidak dapat beraktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa John Milton dengan dakwaan kombinasi/alternatif Dakwaan Pasal KUHP Perihal KESATU Pasal 466 ayat (1) KUHP Tindak pidana melakukan penganiayaan.

“Kedua Pasal 466 ayat (2) KUHP Tindak pidana. Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas JPU. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru