Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tidak dapat mengandalkan APBD sebagai satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan.
Melalui KPBU, daerah dapat menarik investasi, memperoleh transfer teknologi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Langkah ketiga adalah memastikan bahwa setiap program pembangunan memiliki dampak ekonomi yang nyata dan terukur.
Prioritas harus diberikan kepada program yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat daya saing usaha lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak berarti mengurangi pembangunan, melainkan meningkatkan kualitas hasil pembangunan.
Pada akhirnya, masa depan pembangunan daerah tidak ditentukan oleh besarnya transfer dari pemerintah pusat, melainkan oleh kemampuan daerah membangun kemandirian fiskal dan mengelola sumber daya secara efektif.
Daerah yang inovatif akan melihat efisiensi sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas belanja dan memperkuat fondasi ekonomi lokal.
Efisiensi anggaran bukanlah akhir dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong pembangunan yang lebih produktif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Jika dikelola dengan baik, daerah tidak hanya mampu bertahan di tengah keterbatasan fiskal, tetapi juga tumbuh lebih kuat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya dan Ketua Dewan Pengarah ISEI Cabang Palangka Raya


