26.5 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Sanksi

Terkena Sanksi Administratif, Ini Alasan STIP Bunga Bangsa

Masuk di antara 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang terkena sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI,  Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan  (STIP) Bunga Bangsa tak menampik hal tersebut. Diketahui sebelumnya STIP Bunga Bangsa ini, termasuk sebagai perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. STIP Bunga Bangsa dikenakan sanksi administratif bersama dengan Universitas PGRI Palangkaraya. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Disanksi

Kawasan Tanpa Rokok

Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

THR untuk Karyawan Wajib Dibayarkan

Latest news

- Advertisement -spot_img