PROKALTENG.CO-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi viral di media sosial lantaran dianggap memamerkan gaji ke-13 yang baru diterima. Hal ini turut diunggah oleh akun X @blaugrana1O.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil ASN yang yang terlibat untuk dimintai keterangan sekaligus menelusuri video tersebut.
Bahkan, dia turut mengklarifikasi bahwa gaji yang diterima tidaklah besar dan bertujuan untuk membantu para pegawai.
“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial,” kata Ridwan di Kota Jambi, Kamis (11/6).
Dia menegaskan bahwa tidak tepat jika tunjangan dipamerkan di media sosial. Ridwan juga turut tak menyetujui konten yang menampilkan gaji ke-13 secara berlebihan. Sebab, tak mencerminkan tujuan pemberian tunjangan.
Bahkan, pemerintah daerah juga dikabarkan akan mempelajari kemungkinan diberikannya sanksi jika memang terdapat pelanggaran. Tak menutup kemungkinan pula, kasus tersebut akan dibawa ke majelis kode etik ASN demi diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
PROKALTENG.CO-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi viral di media sosial lantaran dianggap memamerkan gaji ke-13 yang baru diterima. Hal ini turut diunggah oleh akun X @blaugrana1O.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil ASN yang yang terlibat untuk dimintai keterangan sekaligus menelusuri video tersebut.
Bahkan, dia turut mengklarifikasi bahwa gaji yang diterima tidaklah besar dan bertujuan untuk membantu para pegawai.
“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial,” kata Ridwan di Kota Jambi, Kamis (11/6).
Dia menegaskan bahwa tidak tepat jika tunjangan dipamerkan di media sosial. Ridwan juga turut tak menyetujui konten yang menampilkan gaji ke-13 secara berlebihan. Sebab, tak mencerminkan tujuan pemberian tunjangan.
Bahkan, pemerintah daerah juga dikabarkan akan mempelajari kemungkinan diberikannya sanksi jika memang terdapat pelanggaran. Tak menutup kemungkinan pula, kasus tersebut akan dibawa ke majelis kode etik ASN demi diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.